Seperti yang kita semua tau bahwasannya Paspor adalah sebuah hal yang wajib kita semua miliki sebelum pergi ke Luar Negri. Nah dalam artikel Jibrex.com akan bagikan Cara Membuat Paspor Terbaru Secara Online & Offline.
Artikel ini ditujukan untuk Anda yang sama sekali belum pernah membuat paspor ataupun mungkin lupa untuk memperpanjang paspor Anda.
Untuk itu silahkan simak cara membuat paspor terbaru via online ataupun offline dengan benar.
Syarat untuk Buat Paspor
Sebelum masuk ke cara pembuatan ada baiknya Anda memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat paspor.
Dikutip melalui laman Direktorat Jenderal Imigrasi, persyaratan yang harus disertakan dalam pembuatan paspor antaralain:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Cara Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi (Offline)
Dilansir dari portal berita Kompas.com, berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan secara offline:
- Kunjungi kantor imigrasi terdekat di kota kamu tinggal.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Jika dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
- Melakukan wawancara.
- Verifikasi dan adjudikasi.
- Setelah selesai, kamu akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Cara Membuatan Paspor Secara Online
Nah seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin mempermudah kita. Kini kita juga dipermudah dengan membuat paspor secara online.
Jadi kita tidak perlu repot-repot antri panjang lagi.
Melansir dari laman kantor imigrasi kota Yogyakarta, berikut adalah cara buat paspor online:
- Siapkan persyaratan yang dibutuhkan.
- Unduh aplikasi M-Paspor.
- Lakukan pendaftaran akun melalui aplikasi M-Paspor.
- Isi formulir aplikasi dengan benar.
- Buat janji temu dengan pihak imigrasi.
- Lakukan pembayaran biaya permohonan paspor.
- Kunjungi kantor imigrasi yang sudah ditentukan dengan membawa persyaratan yang diminta.
- Lakukan pemeriksaan berkas.
- Lakukan pengambilan foto.
- Lakukan wawancara.
- Setelah selesai, kamu akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Berapa Biaya Pembuatan Paspor?
Mengutip kembali dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon, yakni:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman sebesar Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp650.000
Selain itu Anda juga dapat menggunakan layanan jasa percepatan paspor. Dimana paspor yang Anda ajukan dapat selesai pada hari yang sama.
Biaya untuk jasa layanan tersebut adalah sebesar Rp1.000.000.
Namun perlu diperhatikan bahwa biaya layanan percepatan ini di luar penerbitan paspor ya.
Dan itulah Cara Membuat Paspor Terbaru Secara Online & Offline yang bisa Anda ikuti. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua.
